Tayammum

1. Pengertian: Tayammum ialah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci. Pada suatu ketika tayammum itu dapat menggantikan wudhu dengan syarat-syarat tertentu.

2. Syarat-syarat Tayammum
  • Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak menemukan
  • Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila mengguna air
  • Telah masuk waktu sholat
  • Menggunakan debu yang suci
3. Fardhu Tayammum

  • Niat
  • Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan
  • Mengusap dua belah tangan hingga siku dengan debu tanah dua kali
  • Memindahkan debu kepada anggota yang diusap 
  • Tertib

Niat. Lafadz niat:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى
    Nawaitut tayammuma li-istibahatis sholaati fardhal lillaahi ta'aalaa
    Artinya: "Sengaja aku  bertayamum untuk melakukan sholat, fardhu karena Allah Ta'ala"

    Pergaan Tayammum

    Komentar