Sholat Jamak

Shalat jamak adalah shalat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua shalat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya menggabungkan shalat Duhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Ashar. Atau menggabungkan shalat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan shalat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan shalat lain.

Hukum mengerjakan shalat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.

“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan shalat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan shalat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat), (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak shalat karena ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua shalat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.

Shalat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan (halangan), yakni:

1.  Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madzhab)
2.  Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
3.  Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit,  hujan lebat, angin topan dan bencana alam.

Shalat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah pasangan salat duhur dengan ashar dan shalat magrib dengan ‘isya. Sedangkan shalat subuh tidak boleh dijamak dengan duhur. Demikian pula orang tidak boleh menjamak shalat ashar dengan magrib.

Shalat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:

1.  Jamak Takdim

 Jamak yang didahulukan, yakni menjamak dua shalat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak shalat duhur dengan ashar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat shalat duhur dan 4 rakaat shalat ashar) atau menjamak shalat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat shalat magrib dan 4 rakaat shalat ‘isya).

2.  Jamak Ta’khir

Jamak yang diakhirkan, yakni menjamak dua shalat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak shalat duhur dengan ashar, dikerjakan pada waktu ashar atau menjamak shalat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.

Dalam melaksanakan shalat jamak takdim maka harus berniat menjamak shalat kedua pada waktu yang pertama, mendahulukan salat pertama dan dilaksanakan berurutan, tidak diselingi perbuatan atau perkataan lain. Adapun saat melaksanakan jamak ta’khir maka harus berniat menjamak dan berurutan. Disunnahkan berurutan, artinya mendahulukan urutan shalat pertama baru yang kedua.

Cara Melaksanakan Shalat Jamak Takdim

Misalnya shalat duhur dengan ashar:
shalat duhur dahulu empat rakaat kemudian salat ashar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur.

Tata caranya sebagai berikut:

1) Berniat shalat duhur dengan jamak takdim.

Bila dilafalkan yaitu:

اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى

“Saya niat salat duhur empat rakaat digabungkan dengan salat ashar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”

2)   Takbiratul ihram
3)   Shalat duhur empat rakaat seperti biasa.
4)   Salam.
5)   Berdiri lagi dan berniat shalat yang kedua (ashar),

Jika dilafalkan sebagai berikut;

      اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى

“Saya niat shalat ashar empat rakaat digabungkan dengan shalat duhur dengan jamak takdim karena Allah ta’ala.”

6)   Takbiratul Ihram
7)   Shalat asyar empat rakaat seperti biasa.
8)   Salam.

Catatan: Setelah salam pada shalat yang pertama harus langsung berdiri, tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdo’a, bercakap-cakap dan lain-lain).

Cara Melaksanakan Shalat Jamak Ta’khir

Misalnya shalat magrib dengan ‘isya: boleh shalat magrib dulu tiga rakaat kemudian shalat ‘isya empat rakaat, dilaksanakan pada waktu ‘isya.

Tata caranya sebagai berikut:

1) Berniat menjamak salat magrib dengan jamak ta’khir.

 Bila dilafalkan yaitu:

    اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى

“ Saya niat salat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat ‘isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala”

3) Takbiratul ihram
4) Shalat magrib tiga rakaat seperti biasa.
5) Salam.
6) Berdiri lagi dan berniat shalat yang kedua (‘isya),

Jika dilafalkan sebagai berikut;

   اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى

“ Saya berniat salat ‘isya empat rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”

7) Takbiratul Ihram
8) Shalat ‘isya empat rakaat seperti biasa.
9) Salam.

Catatan:

Ketentuan setelah salam pada shalat yang pertama sama seperti shalat jamak takdim.

Untuk menghormati datangnya waktu shalat, hendaknya ketika waktu shalat pertama sudah tiba, maka orang yang akan menjamak ta’khir, sudah berniat untuk menjamak ta’khir shalatnya, walaupun shalatnya dilaksanakan pada waktu yang kedua.

Jika telah memenuhi syarat sah sebagai rukhsah, selain di jamak shalat fardu juga dapat di qashar maupun jamak qashar asalkan memenuhi syarat. Hal ini merupakan rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah agar manusia tidak meninggalkan shalat fardu walau dalam keadaan apapun, sebab Allah tidak menghendaki kesukaran pada hambaNya.

Salat Qashar

Salat qashar adalah salat yang dipendekkan (diringkas), yaitu melakukan salat fardu dengan cara meringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Salat fardu yang boleh diringkas adalah salat yang jumlah rakaatnya ada empat yaitu duhur, asar dan ‘isya.

Hukum melaksanakan salat qashar adalah mubah (diperbolehkan) jika syaratnya terpenuhi.

Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101 yang artinya: “Dan apabila kamu beprgian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqasar salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,” Q.S.(An Nisa: 101)

Syarat-syarat salat qashar sama dengan syarat salat jamak hanya ditambah persyaratan bahwa salat yang dapat diqasar adalah salat yang jumlah rakaatnya empat.

Tata caranya Salat Qashar

Ambil contoh salat qashar duhur, dengan cara sebagai berikut:

1) Berniat salat dengan cara qashar.

Jika dilafalkan sebagai berikut:

     اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا للهِ تَعَالى

Artinya: “ saya berniat salat duhur dua rakaat diqashar karena Alla Ta’ala”

2) Takbiratul ihrom.
3) Salat dua rakaat
4) Salam.

Salat Jamak Qashar

Salat jamak qasar adalah menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu sekaligus meringkas (qashar).

Hukum dan syaratnya sama dengan salat jamak dan salat qashar. Salat jamak qashar dapat dilaksanakan secara takdim maupun ta’khir.

Tata cara Shalat Jamak Qashar

Salat Jamak Qashar: misalnya salat duhur dengan ashar.

1) Berniat menjamak qasar salat duhur dengan jamak takdim.

Jika dilafalkan sebagai berikut:

اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى

“ Saya berniat salat duhur dua rakaat digabungkan dengan shalat ashar dengan jamak takdim, diqashar karena Allah Ta’ala”

2)  Takbiratul ihram.
3) Salat duhur dua rakaat (diringkas)
4) Salam.
5) Berdiri dan niat salat ashar

Jika dilafalkan sebagai berikut:

اُصَلّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَِى الظُهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى

“ Saya berniat salat ashar dua rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim, diqashar karena Allah Ta’ala”

2) Takbiratul ihram.
3)  Salat asar dua rakaat (diringkas).

Catatan

Shalat Jamak dan Qashar dapat dikerjakan sendiri atau berjamaah. Perlu menyesuaikan niatnya apakah sendiri, imam atau makamum.

Penjelasan detail tentang shalat jamak dan qashar, simak video di bawah ini




Komentar